Mata Kuliah Kebijakan Peraturan dan Perundang-undangan Kehutanan            Medan,           Januari 2021

REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

NOMOR 8 TAHUN 2019

TENTANG

PENGELOLAAN KEHUTANAN

 

 

Dosen Penanggungjawab

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si


Oleh :

Sri Natasya Pasaribu

191201011

HUT 3A










PROGRAM STUDI KEHUTANAN 
FAKULTAS KEHUTANAN 
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 
MEDAN
2021



BAB I

GAMBARAN UMUM

Pemanfaatan hutan oleh masyarakat sekitar disekitar hutan telah terjadi secara terus menerus dan dalam pengelolaanya mendapat tantangan yang cukup berat untuk mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan. Banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan menjadi alasan dari masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat,karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangannya. Kondisi hutan belakangan ini sangat memprihatinkan yang ditandai dengan meningkatnya laju degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi dibidang kehutanan, rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman, kurang terkendalinya illegal logging dan illegal trade, merosotnya perekonomian masyarakat didalam dan sekitar hutan, meningkatnya luas kawasan hutan yang tidak terkelola secara baik. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berwenang mengatur mengenai Pengelolaan Hutan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan dengan memperhatikan kondisi hutan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah kebijakan untuk menyusun peraturan daerah tentang Pengelolaan Hutan ini dengan tujuan untuk kelestarian kawasan hutan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kalimantan Barat. 

Peraturan Daerah pembanding:

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan

    Dalam hal yang diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan lebih mengatur bagaimana cara pengelolaan hutan,lebih mengarah kepada penyuluhan pengelolaan hutan, dan adanya larangan yaitu dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan , sedangkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan mengatur bagaimana pelaksanaan pemanfaatan hutan, mengarah pada pelaksanaan pemanfaatan hutan, dan adanya larangan untuk merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.


BAB II

ASPEK MATERIAL

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan kehutanan yang terdiri dari 22 bab dan 61 pasal, yaitu :

Bab I Ketentuan Umum ( Pasal 1-4)

Bab II Pengelolaan Hutan (Pasal 5-9)

Bab III Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan (Pasal 10-11)

Bab IV Pemanfaatan Hutan (Pasal 12-22)

Bab V Rehabilitasi diluar Kawasan Hutan (Pasal 23-25)

Bab VI Perlindungan Hutan (Pasal 26-27)

Bab VII Pengolahan HHK dan HHBK (Pasal 28-29)

Bab VIII Pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi (Pasal 30)

Bab IX Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan secara lestari TAHURA ( Pasal 31-34)

Bab X Perlindungan tumbuhan dan satwa liar ( Pasal 35)

Bab XI Pengelolaan ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ( Pasal 36)

Bab XII Penyuluhan kehutanan ( Pasal 37)

Bab XIII Pemberdayaan masyarakat ( Pasal 38-48)

Bab XIV Pengelolaan DAS ( Pasal 49-51)

Bab XV Larangan ( Pasal 52-53)

Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan ( Pasal 54)

Bab XVII Pendanaan ( Pasal 55)

Bab XVIII Sanksi Administrasi ( Pasal 56)

Bab XIX Ketentuan Penyidikan ( Pasal 57)

Bab XX  Ketentuan Pidana ( Pasal 58)

Bab XXI Ketentuan Peralihan ( Pasal 59)

Bab XXII Ketentuan Penutup ( Pasal 60-61)


Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun 2019 yaitu :

1.Dalam peraturan daerah ini Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi hutan lindung, hutan produksi, dan hutan diluar kawasan (dalam Bab II pasal 5).

2.Pengelolaan hutan menjadi kewenangan Daerah dan dilaksanakan oleh UPTD (dalam Bab II pasal 9).

3.Pemanfaatan hutan dilakukan melalui kegiatan : pemanfaatan hutan;pemanfaatan hutan diluar kawasan;pemungutan HHBK;pemanfaatan jasa lingkungan (dalam Bab IV pasal 13).

4.Rehabilitas diluar kawasan hutan dimaksudkan untuk memulihkan,mempertahankan,dan meningkatkan fungsi hutan untuk mendukung produktivitas ( dalam Bab V pasal 23).

5. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan mempertimbangkan pengawetan,pemanfaatan sumber daya alam hayati ( dalam Bab X pasal 35).

6. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa ( dalam Bab XIII pasal 41).


BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI 

Review ini bertujuan untuk mengetahui sejarah perijinan pengelolaan hutan,pemanfaatan hutan dan menganalisis hambatan implementasi kebijkan peraturan daerah pemerintah provinsi  Kalimantan barat. Kebijakan ini kurang dapat dilaksanakan karena memiliki kendala, dimana kurangnya kesadaran masyarakat tentang kelestarian hutan. Masyarakat masih kurang memahami manfaat dari hutan, salah satunya adalah memajukan daerah dalam bidang ekonomi atau pendapatan daerah dari hasil hutan. Dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan hutan. 


BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

Sebaiknya penyuluhan tentang pentingnya hutan terus dijalankan agar masyarakat sekitar sadar akan pentingnya kegiatan pengelolaan hutan. Dengan pengelolaan hutan yang baik maka hutan juga akan berfungsi dengan baik, diantaranya yaitu: hutan mampu memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap karbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun,  sebagai area yang memproduksi embrio- embrio flora dan fauna yang bakal menembah keanegaragaman hayati, mencegah erosi dan tanah longsor, serta mampu memberikan sumbangan alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahanbahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.


DAFTAR PUSTAKA

Iqbal, L.M., Muhammad, D., Risma, I.M. 2019. Respon terhadap Konflik oleh Masyarakat Komunitas Kontu dalam Kawasan Hutan Lindung Jompi Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Jurnal Hutan dan Masyarakat. 11 (1) : 33-40.

 

Kusumaningtyas, R., Ivan, C. 2013. Pengelolaan Hutan dalam Mengatasi Alih Fungsi Lahan Hutan di Wilayah Kabupaten Subang. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota. 13 (2) : 1-11.


Komentar

  1. Infromasi nya sangat membantu, mantap👍

    BalasHapus
  2. Informasinya sangat membantu, mantap dak

    BalasHapus
  3. Bagus sdkali penyajian informasinya

    BalasHapus
  4. Terimakasih buat informasinya, sangat membantu

    BalasHapus
  5. Wah materinya sangat menarik dan informatif

    BalasHapus
  6. Hiya", mantap bagus tingkatkan

    BalasHapus
  7. Mantap dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  8. Informasinya sngt membantu🙏

    BalasHapus
  9. Informasinya sangat bermanfaat, memberikan wawasan kepada saya akan pentingnya kesadaran untuk memelihara dan merawat hutan dengan bijak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    BalasHapus
  10. Informasi nya bermanfaat sekali

    BalasHapus
  11. Informasinya bagus dan bermanfaat

    BalasHapus
  12. Sangat bagus dan mudah dipahami👍

    BalasHapus
  13. Bagus banget informasinya.. Kerenn

    BalasHapus
  14. Segera diaplikasikan ya buu penyuluhannya, mantap👍

    BalasHapus
  15. Wahh sangat informatif... Terimakasih author. Semangat

    BalasHapus
  16. Sangat bermanfaat dan informasi nya sangat akurat dan terpercaya
    Semoga bermanfaat dan terus berkembang

    BalasHapus
  17. terimakasih atas informasinya yg sangat bagus sehingga semakin menambah wawasan saya

    BalasHapus
  18. Gagasan yg keren. Semangat dan rajin rajin ya nge post di blognya

    BalasHapus

Posting Komentar