Mata Kuliah Kebijakan Peraturan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh
:
|
Sri Natasya Pasaribu |
191201011 |
HUT 3A
BAB I
GAMBARAN UMUM
Pemanfaatan hutan oleh masyarakat sekitar disekitar
hutan telah terjadi secara terus menerus dan dalam pengelolaanya mendapat
tantangan yang cukup berat untuk mengelola hutan secara lestari dan
berkelanjutan. Banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap hutan menjadi
alasan dari masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Dalam rangka
pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan
hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan
kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat,karakteristik dan
keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi
lindung dan produksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena
itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangannya. Kondisi hutan
belakangan ini sangat memprihatinkan yang ditandai dengan meningkatnya laju
degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi dibidang kehutanan, rendahnya
kemajuan pembangunan hutan tanaman, kurang terkendalinya illegal logging dan illegal
trade, merosotnya perekonomian masyarakat didalam dan sekitar hutan,
meningkatnya luas kawasan hutan yang tidak terkelola secara baik. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka
pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi merupakan kewenangan Pemerintah
Provinsi, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berwenang mengatur
mengenai Pengelolaan Hutan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 dan dengan memperhatikan kondisi hutan, maka Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat mengambil langkah kebijakan untuk menyusun peraturan daerah
tentang Pengelolaan Hutan ini dengan tujuan untuk kelestarian kawasan hutan,
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kalimantan Barat.
Peraturan Daerah pembanding:
Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada
Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Dalam hal yang diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan lebih mengatur bagaimana cara pengelolaan hutan,lebih mengarah kepada penyuluhan pengelolaan hutan, dan adanya larangan yaitu dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan , sedangkan pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan mengatur bagaimana pelaksanaan pemanfaatan hutan, mengarah pada pelaksanaan pemanfaatan hutan, dan adanya larangan untuk merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.
BAB
II
ASPEK MATERIAL
Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan kehutanan
yang terdiri dari 22 bab dan 61 pasal, yaitu :
Bab
I Ketentuan Umum ( Pasal 1-4)
Bab
II Pengelolaan Hutan (Pasal 5-9)
Bab
III Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan (Pasal 10-11)
Bab
IV Pemanfaatan Hutan (Pasal 12-22)
Bab
V Rehabilitasi diluar Kawasan Hutan (Pasal 23-25)
Bab
VI Perlindungan Hutan (Pasal 26-27)
Bab
VII Pengolahan HHK dan HHBK (Pasal 28-29)
Bab
VIII Pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi (Pasal 30)
Bab
IX Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan secara lestari TAHURA ( Pasal
31-34)
Bab
X Perlindungan tumbuhan dan satwa liar ( Pasal 35)
Bab XI Pengelolaan ekosistem
penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam (
Pasal 36)
Bab XII Penyuluhan kehutanan (
Pasal 37)
Bab XIII Pemberdayaan masyarakat (
Pasal 38-48)
Bab XIV Pengelolaan DAS ( Pasal
49-51)
Bab XV Larangan ( Pasal 52-53)
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan (
Pasal 54)
Bab XVII Pendanaan ( Pasal 55)
Bab
XVIII Sanksi Administrasi ( Pasal 56)
Bab
XIX Ketentuan Penyidikan ( Pasal 57)
Bab
XX Ketentuan Pidana ( Pasal 58)
Bab
XXI Ketentuan Peralihan ( Pasal 59)
Bab XXII Ketentuan Penutup ( Pasal 60-61)
Hal-hal
pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 8 Tahun
2019 yaitu :
1.Dalam
peraturan daerah ini Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengelolaan
hutan yang meliputi hutan lindung, hutan produksi, dan hutan diluar kawasan
(dalam Bab II pasal 5).
2.Pengelolaan
hutan menjadi kewenangan Daerah dan dilaksanakan oleh UPTD (dalam Bab II pasal
9).
3.Pemanfaatan
hutan dilakukan melalui kegiatan : pemanfaatan hutan;pemanfaatan hutan diluar
kawasan;pemungutan HHBK;pemanfaatan jasa lingkungan (dalam Bab IV pasal 13).
4.Rehabilitas
diluar kawasan hutan dimaksudkan untuk memulihkan,mempertahankan,dan
meningkatkan fungsi hutan untuk mendukung produktivitas ( dalam Bab V pasal 23).
5.
Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan
mempertimbangkan pengawetan,pemanfaatan sumber daya alam hayati ( dalam Bab X
pasal 35).
6.
Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan
hak pengelolaan kepada lembaga desa ( dalam Bab XIII pasal 41).
BAB
III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Review ini bertujuan untuk mengetahui sejarah
perijinan pengelolaan hutan,pemanfaatan hutan dan menganalisis hambatan
implementasi kebijkan peraturan daerah pemerintah provinsi Kalimantan barat. Kebijakan ini kurang dapat
dilaksanakan karena memiliki kendala, dimana kurangnya kesadaran masyarakat
tentang kelestarian hutan. Masyarakat masih kurang memahami manfaat dari hutan,
salah satunya adalah memajukan daerah dalam bidang ekonomi atau pendapatan
daerah dari hasil hutan. Dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
pengelolaan hutan.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Sebaiknya penyuluhan tentang pentingnya
hutan terus dijalankan agar masyarakat sekitar sadar akan pentingnya kegiatan
pengelolaan hutan. Dengan pengelolaan hutan yang baik maka hutan juga akan
berfungsi dengan baik, diantaranya yaitu: hutan mampu memprduksi Oksigen (O2)
yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap
karbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air
hujan maupun embun, sebagai area yang
memproduksi embrio- embrio flora dan fauna yang bakal menembah keanegaragaman
hayati, mencegah erosi dan tanah longsor, serta mampu memberikan sumbangan alam
yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu
hutan juga menghasilkan bahanbahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu
putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
DAFTAR PUSTAKA
Iqbal, L.M., Muhammad, D., Risma, I.M. 2019. Respon terhadap Konflik oleh Masyarakat Komunitas Kontu dalam Kawasan Hutan Lindung Jompi Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Jurnal Hutan dan Masyarakat. 11 (1) : 33-40.
Kusumaningtyas, R., Ivan, C. 2013. Pengelolaan
Hutan dalam Mengatasi Alih Fungsi Lahan Hutan di Wilayah Kabupaten Subang. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota. 13
(2) : 1-11.

Nice information 👍
BalasHapusInformasi yang bagus 👍
BalasHapusInfromasi nya sangat membantu, mantap👍
BalasHapusInformasinya sangat membantu, mantap dak
BalasHapusBagus sdkali penyajian informasinya
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusmantap
BalasHapusTerimakasih buat informasinya, sangat membantu
BalasHapusInfo nya keren
BalasHapusBagus dek🤗
BalasHapusBagus dan bermanfaat👍
BalasHapusInformasi nya sangat bermanfaat
BalasHapusInformasi sangat membantu
BalasHapusWah materinya sangat menarik dan informatif
BalasHapusBagus
BalasHapusInformasi yang sangat membantu
BalasHapusMantap
BalasHapusMantapp
BalasHapusSangat bagus ��
BalasHapusHiya", mantap bagus tingkatkan
BalasHapusMantap dan sangat bermanfaat
BalasHapusMakasih infonya
BalasHapusInformasinya sngt membantu🙏
BalasHapusMantapp👍
BalasHapusMantap
BalasHapusMantap le
BalasHapusMantappppp sangat bermanfaat
BalasHapusKerennnnnnnnnn
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusInformasinya sangat bermanfaat, memberikan wawasan kepada saya akan pentingnya kesadaran untuk memelihara dan merawat hutan dengan bijak sesuai dengan aturan yang berlaku.
BalasHapusMantap kalee
BalasHapusInformasi nya bermanfaat sekali
BalasHapusInformasinya bagus dan bermanfaat
BalasHapusSangat Bagus
BalasHapusBagus dan mudah dipahami
BalasHapusSangat bagus dan mudah dipahami👍
BalasHapusSaran yang patut dilaksanakan
BalasHapusWajah,bagus banget
BalasHapusWahh,bagus bangett
BalasHapusBagus banget informasinya.. Kerenn
BalasHapusAh kiyuuuutttr
BalasHapusSegera diaplikasikan ya buu penyuluhannya, mantap👍
BalasHapusWahh sangat informatif... Terimakasih author. Semangat
BalasHapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusSangat bermanfaat dan informasi nya sangat akurat dan terpercaya
BalasHapusSemoga bermanfaat dan terus berkembang
Ahhh mantap beutttt
BalasHapusArtikel yang bagus
BalasHapusSangat informatif
BalasHapusterimakasih atas informasinya yg sangat bagus sehingga semakin menambah wawasan saya
BalasHapusAhhh, mangtapp
BalasHapusGagasan yg keren. Semangat dan rajin rajin ya nge post di blognya
BalasHapusInfo bagus
BalasHapusSangat informatif
BalasHapusSangat informatif
BalasHapus